Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi tegas bagi individu yang melanggar peraturan izin Haji. Sanksi ini berlaku mulai, Selasa (29/4/2025), hingga sekitar 10 Juni mendatang, dilansir dari Arab News.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, proses penyiapan layanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi hampir selesai. Hal ini disampaikan Menag setibanya di Tanah Air usai kunjungan kerja ke Yordania.
Pemerintah Arab Saudi akan menangguhkan ibadah umrah bagi pemegang visa jenis apa pun kecuali haji. Aturan terbaru ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah negara tersebut.
Selly beralasan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan adanya badan yang setara dengan Kementerian dan perlu adanya pembahasan yang lebih komprehensif.